cardio-tonus.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menyampaikan pernyataan kontroversial terkait korupsi. Dalam sebuah acara di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo mengatakan bahwa koruptor yang mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara mungkin akan dimaafkan. “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dek Gam, menilai bahwa pernyataan Prabowo tersebut sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP baru. Menurut Dek Gam, pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan kerugian negara daripada hanya memberikan hukuman badan kepada pelaku korupsi. “Pendekatan ini sejalan dengan KUHP baru yang mengusung keadilan restoratif,” kata Dek Gam.
Pernyataan Prabowo ini mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mendukung pernyataan Prabowo dan menyebutnya sebagai strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Yusril juga menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Namun, tidak semua pihak mendukung pernyataan Prabowo. Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengkritisi pernyataan tersebut, menyebutnya sebagai blunder yang berpotensi meningkatkan korupsi. Mereka berpendapat bahwa memberikan pengampunan kepada koruptor hanya akan membuat mereka lebih berani melakukan korupsi di masa depan.
Yusril juga menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo mencerminkan perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026. Menurut Yusril, penghukuman tidak lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” tutur Yusril.
Sahroni, anggota DPR dari NasDem, mendukung pernyataan Prabowo tetapi menekankan perlunya kajian mendalam terkait undang-undang yang berlaku saat ini. Menurut Sahroni, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Oleh karena itu, diperlukan revisi undang-undang untuk mendukung pendekatan baru ini.
Pernyataan Prabowo Subianto tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang negara telah menimbulkan berbagai tanggapan. Dek judi bola Gam dan Yusril Ihza Mahendra mendukung pendekatan ini sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara. Namun, kritik juga datang dari beberapa pihak yang khawatir bahwa pendekatan ini justru akan meningkatkan praktik korupsi. Diperlukan revisi undang-undang dan kajian mendalam untuk memastikan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan secara efektif dan adil.